Kemenag Terbitkan Edaran, Larang Keras Pungli dalam Pendataan di Lembaga Pendidikan Islam
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam di Lingkungan Kementerian Agama. Kemenag melarang keras pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun dalam proses pendataan di lingkungan pendidikan Islam di bawah Kemenag.
Kemenag melarang pungli terkait proses pemasukan (input) data, persetujuan (approvel) data, pemutakhiran (update) data, hingga rangkaian akhir dari proses pendataan.
"Untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas, dilarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Rhamdani, dikutip Minggu (13/8/2023).
Apabila ada oknum terbukti melakukan pungli, maka Kemenag bakal memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian.
"Jika terjadi praktik pungutan dalam proses pendataan, maka akan ditindaklanjuti. Oknum bersangkutan akan dilakukan pembinaan, peringatan dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ali.