Kemenag Terbitkan Edaran, Larang Keras Pungli dalam Pendataan di Lembaga Pendidikan Islam
Dia mengatakan, pihaknya kini mengembangkan Education Management Information System (EMIS) sebagai pusat sistem informasi data pendidikan binaan Kementerian Agama. Data ini menjadi dasar kebijakan dan sumber informasi publik.
Pengelolaan EMIS dilakukan secara sinergis mulai dari satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, satuan kerja Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), satuan kerja Kanwil Kemenag Provinsi, satuan kerja Kantor Kemenag Kabupaten/Kota hingga lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.
Surat Edaran Nomor 734 tahun 2023 ini menjadi acuan bagi pengelola pendidikan Islam dan satuan kerja di lingkungan Kemenag untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang bersih dan berintegritas dengan tanpa pungutan liar.
Editor: Reza Fajri