Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Kenaikan Isa Al Masih, Begini Isinya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Al-Masih yang jatuh pada tanggal 13 Mei 2021. ditanda tangani Menteri Agama, Yaqut Chlil Qoumas pada 6 Mei 2021.
Panduan tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih.
Adapun penetapan panduan oleh Kementerian Agama ini diadakan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19 dalam klaster peribadahan. Selanjutnya dia menghimbau kepada jajaran Kemenag untuk melakukan sosialisasi surat edaran tersebut kepada pengurus gereja serta umat nasrani.
“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” kata Menag Yaqut dalam keterangan pers, Minggu (9/5/2021)
Adapun pada surat edaran tersebut berkaitan dengan kewajiban pengelola gereja sekaligus kewajiban kepada jemaat yang akan menggunakan tempat ibadah. Berikut kewajiban pengelola dan pengguna tempah ibadah sebagai mana dimaksud :