Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan, Ini Detailnya

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 06:20:00 WIB
Kemenag Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan, Ini Detailnya
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan pedoman penyelenggaraan peringatan Hari Besar Keagamaan pada masa pandemi Covid-19. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Menurut Menag, pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19. Untuk daerah level 2 dan level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksankaan tatap muka, tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut