Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 13.500 Siswa SD Ikuti Asesmen Nasional Literasi Dasar Beragama 2025, Ini Tujuannya
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Tetapkan Tarif Permohonan Sertifikasi Halal, Mulai Rp300.000 hingga Rp12,5 Juta

Rabu, 16 Maret 2022 - 20:30:00 WIB
Kemenag Tetapkan Tarif Permohonan Sertifikasi Halal, Mulai Rp300.000 hingga Rp12,5 Juta
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham. (Foto Kemenag).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhitung 1 Desember 2021. Biaya permohonan sertifikasi halal mulai Rp300.000 hingga Rp12.000.000.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ungkap Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (16/3/2021).

Lalu untuk ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), kata Aqil dikenakan tarif sebesar Rp.300.000. Jumlah tersebut diperuntukan untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal (Rp25.000).

Kemudian untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp25.000), komponen insentif pendamping PPH (Rp150.000,00), dan untuk komponen sidang fatwa halal MUI (Rp100.000).

“Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp300.000,” ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut