Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Madrasah Gelar Aksi Demo di Istana Besok 30 Oktober, Ini Respons Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Ungkap Ratusan Madrasah Diupgrade Jadi Ramah Disabilitas, Fasilitas Memadai

Senin, 04 Desember 2023 - 19:46:00 WIB
Kemenag Ungkap Ratusan Madrasah Diupgrade Jadi Ramah Disabilitas, Fasilitas Memadai
Direktur Jenderal Pendidikan Pendidikan Islam Kemenag, M. Ali Ramdhani (dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama mengungkapkan pada tahun ini sebanyak 146 madrasah telah di-upgrade menjadi madrasah ramah siswa disabilitas dengan fasilitas memadai. Hal ini dilakukan agar fasilitas pendidikan Islam semakin banyak yang ramah disabilitas. 

Di tahun 2023 ini, Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis penetapan madrasah inklusif, pedoman penyelenggaraan pendidikan inklusif di madrasah, dan sejumlah modul pendidikan inklusif.

"Kami telah melakukan penyesuaian regulasi dan aksi nyata agar dapat memberikan layanan terbaik untuk anak berkebutuhan khusus," kata Direktur Jenderal Pendidikan Pendidikan Islam Kemenag, M. Ali Ramdhani di Tangerang Selatan, Senin (4/12/2023).

Sampai penghujung tahun 2023 ini juga terdapat 714 lembaga pendidikan inklusif yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebanyak 147 di antaranya telah menerima SK Lembaga Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif.

Ali mengakui, biaya penyesuaian satuan pendidikan ramah difabel tidaklah murah. Namun, hal ini harus menjadi prioritas karena pendidikan adalah hak semua warga negara.

"Kaum difabel adalah aktor pembangunan, bukan obyek. Maka mari kita bergerak bersama meski butuh perjuangan keras," tambahnya.

Saat ini, jumlah siswa disabilitas di lembaga pendidikan naungan Kemenag mencapai 43.327 siswa, yang tersebar di 4.046 madrasah, meliputi tingkat Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aiyah.  

Di tempat yang sama, istri Menteri Agama, Eny Retno, menegaskan Kemenag melindungi hak kaum lanjut usia, kaum lemah (dhuafa), kelompok berkebutuhan khusus dan kaum tertindas. Di Indonesia komitmen ini tertuang dalam UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut