Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mimika Raih Peringkat 1 Harmony Award Kemenag, Bupati: Ini Dasar Pembangunan Kita
Advertisement . Scroll to see content

Wamenag Wanti-wanti Kantor Kemenag Jangan Menolak Dijadikan Tempat Ibadah Sementara

Rabu, 29 November 2023 - 09:16:00 WIB
Wamenag Wanti-wanti Kantor Kemenag Jangan Menolak Dijadikan Tempat Ibadah Sementara
Wamenag Saiful Rahmat Dasuki (dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki meminta kantor-kantor Kementerian Agama (Kemenag) mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai Rumah Ibadah Sementara. Edaran ditujukan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. 

Wamenag mewanti-wanti kantor-kantor Kemenag tak boleh menolak dijadikan tempat ibadah sementara. Jika ada yang menolak, masyarakat diminta melapor agar ditindaklanjuti.

"Pak Menteri juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri yang membolehkan kantor-kantor Kementerian Agama untuk dijadikan tempat ibadah sementara. Jadi kalau ada kantor Kementerian Agama yang menolak untuk dijadikan tempat ibadah sementara, laporkan kepada kami," ujar Saiful, dikutip dari keterangan Kemenag, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, tindakan ini menjadi jaminan Kemenag untuk melindungi umat beragama, termasuk menyederhanakan semua kebutuhan-kebutuhan umat terkait tempat ibadah. 

"Kementerian Agama adalah kementerian untuk semua agama," kata Saiful.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut