Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Konflik Fisik, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penegasan Batas Desa
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri : Aturan Baru Layanan Publik Bisa Bantu Selesaikan NIK Ganda

Rabu, 29 September 2021 - 22:59:00 WIB
Kemendagri : Aturan Baru Layanan Publik Bisa Bantu Selesaikan NIK Ganda
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2021 yang mengharuskan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk mengakses layanan publik. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa langkah ini merupakan tahapan agar masyarakat mulai peduli dengan single identity number.

"Single identity number itu yang terjemahkan menjadi NIK yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," katanya saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).

Zudan mengakui bahwa belum semua masyarakat memiliki NIK. Dimana dia menyebut masih ada sekitar 3 juta masyarakat yang belum memiliki KTP.

"Nah yang punya e-KTP kan 195 juta dari target 198. Kan kurang sekitar 3 juta lagi. Nah yang 3 juta ini terbanyak di Papua dan Papua Barat. Ada di sana. Nah maka kita sudah berani mendorong ini," ungkapnya.

Menurutnya adanya kebijakan ini malah dapat membantu untuk mendorong masyarakat agar mengurus NIKnya. Bahkan dia menilai data ganda pun akan tersisir dengan adanya ketentuan ini

"Karena yang ganda pun akan tersisir. Orang yang engga punya NIK karena harus pakai NIK pasti datang ke dinas dukcapil. Ini adalah bagian upaya kita untu membangun sistem," ujarnya.

Zudan menyebut bahwa dirinya tidak bisa menggunakan cara lunak dan harus terus. Menurutnya adanya ketentuan ini pemerintah akan lebih tegas mendorong kepemilikan NIK.

"Saya kan ga bisa halus terus kan. Ga bisa dengan cara lunak terus gitu lho. Jadi semangatnya dengan membangun ekosistem. Kalau anda ga punya NIK ga bisa masuk dalam sistem. Maka mau ndak mau anda harus urus. Kalau anda ga bisa urus undang kami yang datang jemput bola," paparnya.

Lebih lanjut pihaknya sudah siap terkait dengan kemungkinan tingginya akses ke data center dukcapil.  Tentu dia tidak menutup kemungkinan untuk memperbesar data center.

"Nanti kalau data center kita kurang besar ya nanti kita perbesar data center agar antreannya ga panjang. Misalnya yang akses banyak kan bisa jadi kayak di pintu tol numpuk gitu kan. Kami nanti data center diperbesar. Implikasi dari semua itu membutuhkan infrastruktur kan. Nanti tugas negara memperkuat infrastrukturnya dukcapil," tuturnya

Dia mengatakan akan mempelajari secara detail Perpres yang baru diterbitkan tersebut. Setelah itu pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada jajaran dukcapil di bawah.

"Nanti setelah Perpresnya kita pelajari detail langsung kita akan sosialisasi ke teman-teman di daerah. Apa langkah-langkah yang harus disiapkan. Karena nanti bisa jadi banyak yg memohon NIK. Orang-orang tua, lalu yang di pulau terluar datang," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut