Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko PMK: Pemimpin Daerah Awards 2025 Inspirasi Kepala Daerah Berbakti untuk Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru Jokowi, Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik 

Rabu, 29 September 2021 - 15:15:00 WIB
Aturan Baru Jokowi, Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik 
Warga wajib mencantumkan NIK atau NPWP dalam pelayanan publik. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.

Dalam Pasal 3 Ayat (1) beleid itu disebutkan penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan.

Lalu dalam Pasal 3 Ayat (2) dijelaskan tujuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada penerima layanan publik dimaksudkan sebagai penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atau, pencatuman NIK/NPWP kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pelayanan publik sebagai penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP;
b. NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan
c. NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.

Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dikecualikan
untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut