Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Lucky Hakim
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan hingga kini belum menerima surat pengunduran diri dari Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ada prosedur yang harus dilewati jika mundur dari posisi kepala daerah.
"Saya sudah cek di kantor, hingga saat ini belum," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, Selasa (14/2/2023).
Ia menyebutkan secara mekanisme dan prosedur yang ada, pengunduran diri Lucky Hakim memungkinkan untuk dilakukan.
"Memungkinkan, mas. Mengundurkan diri merupakan hak yang bersangkutan. Lagi pula alasannya (seperti yang di beritakan), cukup jelas," ujar Benny Irwan.
Proses pemberitahuan dikatakan Benny bisa bersamaan, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Pengumuman Pemberhentian dengan alasan mengundurkan diri.