Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 20 Stadion bakal Dikelola 3 Kementerian, Babak Baru Pengelolaan Aset Olahraga
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Genjot Standarisasi Data, Maksimalkan Kualitas Kebijakan Pemerintah

Sabtu, 06 Desember 2025 - 16:14:00 WIB
Kemendagri Genjot Standarisasi Data, Maksimalkan Kualitas Kebijakan Pemerintah
Sekretaris BSKDN Noudy RP Tendean (dok. Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri menggenjot penyatuan data pemerintah melalui penerapan standar dan metadata yang seragam di seluruh unit kerja. Upaya ini sekaligus menghilangkan sekat-sekat data yang selama ini menghambat proses penyusunan kebijakan.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris BSKDN Noudy RP Tendean saat Sosialisasi Standar Data dan Metadata untuk Pengelolaan Data Lingkup BSKDN di Command Center BSKDN.

Menurut Noudy, penyusunan kebijakan berbasis bukti tidak hanya membutuhkan data yang akurat dan lengkap, tetapi juga harus mengikuti standar yang sama agar mudah diintegrasikan. Dia menilai, keseragaman format, struktur, dan deskripsi data sangat penting untuk memastikan informasi dapat dipertukarkan dan digunakan bersama antar-unit kerja.

"BSKDN memiliki mandat strategis dalam penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis data dan analisis. Kita dituntut untuk menyajikan informasi dan bahan kajian yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Noudy dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

Dia menambahkan, metadata berperan besar dalam memberikan konteks terhadap setiap data yang dikumpulkan. Tanpa metadata yang jelas, kata dia, data berisiko ditafsirkan berbeda oleh tiap unit sehingga memengaruhi kualitas rekomendasi kebijakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut