Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Implementasikan Perpres 91 untuk Dukung Kemudahan Berusaha

Minggu, 14 Oktober 2018 - 08:07:00 WIB
Kemendagri Implementasikan Perpres 91 untuk Dukung Kemudahan Berusaha
Rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri mengenai penerapan Perpres 91 Tahun 2017 di Jakarta, Senin (8/10/2018). (Foto: Puspen Kemendagri).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah merevisi dan melahirkan regulasi baru untuk kemudahan izin berusaha dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang disebut "Online Single Submission" (OSS).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, penerapan sistem Online Single Submission (OSS) merupakan bentuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Pemerintah saat ini sedang berupaya menarik lebih banyak minat investor untuk menanam modal di Indonesia. Berbagai cara dari mulai percepatan pembangunan infrastruktur hingga fasilitas perizinan dibenahi agar semakin banyak pelaku bisnis yang menanamkan modal di Indonesia,” ujarnya, Minggu (14/10/2018).

Dia menjelaskan, saat ini bidang investasi yang banyak menjadi sorotan oleh investor yakni pertambangan dan sumber daya alam seperti mineral, gas alam, batu bara, dan minyak bumi.

Sejalan kebijakan kemudahan izin berusaha dan berinvestasi di Indonesia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara simultan membangun akses transportasi jalan, pelabuhan, kereta api dan bandara sehingga biaya produksi menjadi lebih efisien.

Sarana transportasi jalan yang mendukung kelancaraan pengiriman bahan tambang. Salah satu contoh, izin jalan khusus angkutan batubara sepanjang 113 km yang diajukan oleh PT Menara Lestari Bersama (MLB) dari Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan ke Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

Sejak 2016 Pemerintah Kabupaten Paser terhambat perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena beberapa bagian dari jalan khusus tersebut melintasi kawasan hutan lindung.

Namun, setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018, pengaturan mengenai izin pembangunan jalan khusus yang melintas di kawasan hutan lindung menjadi lebih jelas.

Kebijakan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terpadu satu pintu terhadap berbagai jenis perizinan yang menjadi kewenangan daerah.

Untuk mencari solusi penyelesaian hambatan yang dihadapi PT MLB, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri telah melakukan rapat-rapat koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah, pada Senin (8/10/2018) di Kantor Kemendagri.

Pada rapat koordinasi tersebut, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Eduard Sigalingging menjelaskan, reformasi regulasi dan birokrasi terhadap pelayanan dan izin usaha harus sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Atas pertimbangan tersebut, rapat koordinasi memuat kesimpulan bahwa prinsipnya pemerintah setuju terhadap rencana pembuatan jalan khusus yang diprakarsai oleh PT MLB.

Kemudian, untuk penyelesaian urusan PT MLB selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Penyelesaian ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut