Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Boleh Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan tak boleh kepala daerah yang menolak SKB Tiga Menteri terkait seragam sekolah. Seperti diketahui salah satu kepala daerah yang menolak adalah Wali Kota Padang Pariaman.
“Begini terkait Wali Kota Padang Pariaman kemarin saya telepon dengan yang bersangkutan. Saya ingatkan tugasnya kepala daerah mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, SKB adalah peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Rabu (17/2/2021).
Namun jika masih ada yang menolak dia mengatakan akan memperingatkan secara lisan terlebih dahulu. Dia berharap dengan komunikasi yang baik kepala daerah dapat memahaminya. Dia mengatakan tidak perlu dikeluarkan sanksi terhadap kepala daerah.
“Ketika nanti barangkali kita peringatkan secara lisan dulu dan beliau dapat memahami. Kami menegur yang bersangkutan dan kita berharap dengan komunikasi yang baik, nanti tidak perlu ada sanksi lah. Harus kita bangun dengan komunikasi, baru edukasi. Itukan bagian dari edukasi terhadap kepala daerah. Sanksi kami belum mau cerita,” ujarnya.
Kapolsek Astanaanyar dan Anggota Ditangkap Diduga karena Sabu, Pelayanan Tetap Jalan
Seperti diketahui sebelumnya Mendikbud, Mendagri dan Menag mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri. Berikut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam keputusan bersama tiga menteri:
1. Keputusan bersama ini mengatur secara spesifik sekolah negeri yangg diselenggarakan oleh Pemda.
2. Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara
a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
b. Seragam dengan kekhususan agama
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan paling lambat 30 hari sejak keputusan bersama ditetapkan
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka akan diberikan sanksi kepada pihak yang melanggar
a. Pemda memberikan sanksi kepada sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan
b. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota
c. Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya
Tindak Lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sementara itu Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi
6. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq