Kemendagri-Kemenag Integrasikan Data Kependudukan untuk Haji dan Umrah
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menjalin sinergi dalam urusan pelayanan jamaah haji dan umrah. Kesepakatan dua kementerian itu dituangkan lewat penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan, nomor induk kependudukan (NIK), dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk haji dan umrah.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi babak baru terintegrasinya sistem kami dengan Dukcapil (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri—red) sehingga pelayanan, pembinaan, dan pengawasan jamaah haji dan umrah ke depan diharapkan menjadi lebih maksimal dan optimal,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Dia menuturkan, Kemenag akan terus menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga negara dalam kerangka membenahi penyelenggaraan haji dan umrah. Selain dengan Ditjen Dukcapil, sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi, serta maskapai penerbangan.
“Sinergi lintas kementerian penting agar penyelenggaraan haji dan umrah berjalan baik sesuai koridor serta tidak melanggar norma, baik dari sisi regulasi maupun bisnis syariah,” ujarnya.
Direktur Fasilitasi dan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, David Yama mengatakan, dengan adanya sinergisitas itu, data haji dan umrah akan masuk dalam perekaman pada big data yang dikembangkan oleh instansinya. Selain itu, Kemenag juga akan dapat mengakses data NIK jamaah haji dan umrah, baik melalui layanan web maupun alat baca elektronik.
“Koneksi pemanfaatan data untuk layanan haji dan umrah sudah progres. Setelah penandatanganan MoU dan juknis (petunjuk teknis) ini, mulai besok sudah bisa diakses,” ucap David.
Dia mengungkapkan, saat ini sudah ada 976 instansi yang mengadakan perjanjian kerja sama dengan Kemendagri dalam pemanfaatan data kependudukan, termasuk Kemenag. Dari jumlah itu, terdapat 37 nota kesepahaman yang sudah ditandatangani dan 268 sinergi yang sistemnya sudah terkoneksi host to host melalui jaringan internet.
David meminta jamaah haji dan umrah yang belum melakukan rekam e-KTP agar melakukan perekaman terlebih dulu, baik sidik jari maupun retina mata. Demikian juga para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dia meminta mereka untuk memiliki pembaca kartu (card reader) untuk pengecekan NIK.
“Card reader sifatnya offline, sehingga bisa diakses di mana saja, bahkan hingga ke pelosok negeri,” kata David.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag, Arfi Hatim mengatakan, perjanjian kali ini bertujuan mengefektifkan fungsi dan peran para pihak dalam sinkronisasi dan validasi data dalam penyelenggaraan haji dan umrah melalui pemanfatan NIK, data kependudukan, dan e-KTP. “Kerja sama ini jadi titik tolak dalam penataan dan pembenahan terutama dari sisi pengawasan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah pengawasan,” tuturnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil