Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Simak Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 tahun 2025.
Perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan mandiri tercantum dalam Pasal 86 Ayat 1 huruf b UU Nomor 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kemudian, dalam Pasal 87A dijelaskan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin melaksanakan umrah mandiri. Berikut syaratnya:
- Beragama Islam;
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 bulan dari tanggal pemberangkatan;
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menyebut, pelegalan umrah mandiri bukan untuk melemahkan travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dia menyebut, umrah mandiri dilegalkan untuk menyesuaikan kebijakan Arab Saudi.
"Perlu kami tegaskan bahwa pembahasan mengenai Umrah Mandiri dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bukan dimaksudkan untuk melemahkan peran PPIU, melainkan sebagai penyesuaian terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam kerangka Saudi Vision 2030," kata Selly saat dihubungi, Jumat (24/10/2025).
Selly menambahkan, dalam kebijakan tersebut, sistem penyelenggaraan ibadah dan kunjungan ke Tanah Suci semakin terbuka dan digital. Pemerintah Arab Saudi telah melegalkan kegiatan umrah mandiri.
"Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai Umrah Mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan Umrah Mandiri," tuturnya.