Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Minta ASN Netral saat Kampanye Pilkada 2024, Ingatkan Sanksi Tegas

Jumat, 27 September 2024 - 14:30:00 WIB
Kemendagri Minta ASN Netral saat Kampanye Pilkada 2024, Ingatkan Sanksi Tegas
Kemendagri mengingatkan ASN harus netral selama masa kampanye Pilkada 2024. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada 2024. Netralitas dibutukan agar fungsi ASN selaku pelaksana kebijakan dan pelayan publik berjalan efektif.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo, netralitas ASN sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan stabilitas pemerintahan. Jika ASN tidak bersikap netral dalam pilkada, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap kesatuan dan persatuan bangsa.

"Dengan tidak netral berarti kita berpotensi memecah belah (kesatuan dan persatuan bangsa), berpotensi membeda-bedakan layanan publik, berpotensi untuk lebih mengarahkan kebijakan kepada salah satu pihak, dan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," kata Yusharto dalam dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).

Yusharto mengatakan, ASN bertanggung jawab besar mendukung penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil. Oleh karena itu, kata dia, setiap ASN harus menghindari keterlibatan dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak integritas sebagai pelayan publik.

Dirinya menambahkan, ada beberapa prinsip netralitas yang perlu dipahami ASN. Ini meliputi mengedepankan komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab dalam pelayanan publik; tidak ada keberpihakan dalam menjalankan tugas sebagai salah satu sikap profesional; dalam menjalankan tugas tidak terdapat konflik kepentingan; serta menjalankan tugas, status, kekuasaan, dan jabatan sesuai dengan aturan. 

"Sebenarnya bukan hanya pada tahap kampanye saja kita harus netral, selaku ASN sejak tahap awal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah ASN juga harus netral," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut