Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Minta ASN Netral saat Kampanye Pilkada 2024, Ingatkan Sanksi Tegas

Jumat, 27 September 2024 - 14:30:00 WIB
Kemendagri Minta ASN Netral saat Kampanye Pilkada 2024, Ingatkan Sanksi Tegas
Kemendagri mengingatkan ASN harus netral selama masa kampanye Pilkada 2024. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Yusharto juga mengingatkan terdapat aturan tegas mengenai pentingnya netralitas ASN. Ini seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yusharto menegaskan setiap pelanggaran terhadap netralitas ini dapat dikenakan sanksi disiplin. 

"Kita mencoba bersama-sama mempelajari apa yang dimaksud dengan netralitas ASN berikut dasar hukum dan implikasinya apabila kita berperilaku tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada nanti, apa konsekuensinya yang perlu kita pahami," ungkapnya. 

Maka dari itu, Yusharto menekankan pentingnya pengawasan dari pimpinan instansi pemerintahan di setiap daerah untuk memastikan ASN di lingkungan mereka mematuhi prinsip netralitas. 

"Kami mendorong para kepala daerah dan pimpinan instansi untuk memberikan pemahaman kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas, serta mendukung proses demokrasi yang berlangsung dengan baik," tandasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut