Kemendagri Sudah Terbitkan e-KTP untuk WNA Sebanyak 1.600 Sejak 2006
Zudan memastikan WNA yang mendapat e-KTP harus mematuhi beberapa syarat. Salah satu syarat tersebut, WNA harus memiliki izin tinggal tetap. "Harus punya izin tinggal tetap atau green card seperti di Amerika Serikat," ujarnya.
Izin tersebut, dia menambahkan, diterbitkan pihak imigrasi. Selanjutnya WNA dipersilakan datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus E-KTP.
"Kalau sudah memiliki izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke Dinas dukcapil. Nanti yang bersangkutan harus punya alamat di Indonesia," tuturnya.
Secara teknis, Zudan menjelaskan, apabila WNA membuat E-KTP di Cianjur, nantinya akan dibuatkan kode dua digit Provinsi Jawa Barat, dua digit kabupaten, dan dua digit kecamatan dan empat kode terakhir merupakan kode cetak.
Lebih lanjut, E-KTP milik WNA sangat mudah untuk dibedakan dengan E-KTP WNI. Oleh karena itu, dia mengatakan masyarakat tak perlu khawatir akan isu WNA pemilik E-KTP akan memilih pada Pemilu 2019.
"Pembedanya adalah di warga negara yang ditulis negara asalnya, masa berlaku tidak seumur hidup, dan di dalam penulisan kolomnya menggunakan bahasa asing. Sudah jelas juga WNA itu tidak bisa memilih dalam Pemilu," kata Zudan.
Editor: Djibril Muhammad