Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Prabumulih dan Kepsek SMPN 1 Diperiksa Kemendagri terkait Isu Pencopotan
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri: Wali Kota Prabumulih Arlan Langgar Aturan terkait Mutasi Kepsek!

Kamis, 18 September 2025 - 18:11:00 WIB
Kemendagri: Wali Kota Prabumulih Arlan Langgar Aturan terkait Mutasi Kepsek!
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya mengungkapkan hasil pemeriksaan Wali Kota Prabumulih Arlan (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah selesai memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait dugaan pelanggaran mengenai mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Arlan disebut melanggar aturan.

Diketahui, proses pemeriksaan telah berlangsung sejak Kamis (18/9/2025) pagi hingga sore hari ini. Selain Wali Kota, Itjen Kemendagri juga memanggil Roni Ardiansyah dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Prabumulih.

"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya.

Mahendra menjelaskan, Arlan memberhentikan Roni sebagai kepala sekolah tanpa melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSP-SPK).

Terkait pelanggaran ini, Itjen Kemendagri akan merekomendasikan sanksi untuk dijatuhkan terhadap Arlan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut