Kemendikbudristek: 100 Persen PTN Telah Bentuk Satgas Kekerasan Seksual
JAKARTA, iNews.id -Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan seluruh PTN telah membentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Menurut Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami, upaya itu dilakukan mengingat kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan.
Bahkan, berdasarkan data laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, sepanjang tahun 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi.
“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS. Selain itu, sebanyak 109 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk satuan tugas dan sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka,” ujarnya dikutip iNews.id dari keterangan yang diterima Jumat (3/2/2023).