Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Nadiem Bantah Kliennya Bikin Grup WhatsApp untuk Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi, Ini Alasannya

Jumat, 26 Mei 2023 - 23:53:00 WIB
Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi, Ini Alasannya
Kemendikbudristek mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per, Kamis (25/5/2023), karena tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. (Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi per, Kamis (25/5/2023), karena tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. Bahkan, 23 perguruan tinggi tersebut juga kedapatan melakukan beberapa pelanggaran seperti melaksanakan pembelajaran fiktif hingga praktik jual beli ijazah.

"Melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif," tulis keterangan tertulis Kemendikbudristek, Jumat (26/5/2023).

Kemudian, untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional tersebut, Kemendikbud akan membantu memindahkan ke perguruan tinggi lainnya melalui UPT Kemendikbudristek, yakni Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) selama ada bukti pembelajaran yang otentik.

Untuk diketahui, Dirjen Diktiristek saat ini memiliki tugas menjamin pendidikan tinggi yang dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, LLDIKTI melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi perguruan tinggi supaya sesuai ketentuan. 

Bagi perguruan tinggi yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional. 

Tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang, untuk sanksi ringan ada di LLDIKTI. Sementara, sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang terdiri atas berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumber Daya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.

Sebagai informasi, Dirjen Diktiristek menerima pengaduan masyarakat melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app (Sistem informasi pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi akademik). Hingga 25 Mei 2023 terdapat 52 pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut