Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Mau Pakai Uang Sitaan untuk Renovasi Ribuan Puskesmas dan Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikbudristek Tarik Kembali Buku PPKN yang Keliru Ajarkan Trinitas Agama Kristen

Rabu, 27 Juli 2022 - 10:33:00 WIB
Kemendikbudristek Tarik Kembali Buku PPKN yang Keliru Ajarkan Trinitas Agama Kristen
Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terbitan Kemendikbudristek yang memuat penjelasan salah tentang konsep Trinitas dalam agama Kristen.
Advertisement . Scroll to see content

Adapun, kata Anindito, Kemendikbudristek selalu terbuka untuk menerima masukan, koreksi, dan saran untuk memperbaiki kualitas buku-buku pendidikan. 

"Masukan, koreksi, dan saran dapat dialamatkan kepada penulis atau melalui alamat surel [email protected]," pungkasnya. 

Diketahui, buku panduan belajar yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), viral di media sosial. Salah satu halamannya memuat penjelasan yang salah tentang konsep Trinitas dalam agama Kristen Protestan dan Katolik. 

Kesalahan isi buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan terbitan Kemendikbudristek untuk pelajar SMP Kelas VII ini awalnya disampaikan seorang imam Katolik, Sigit Pranoto. Melalui akun Twitter @mogitscj, Sigit mempertanyakan proses editing penerbitan buku panduan belajar itu kepada Kemendikbudristek dan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia menilai penulis tidak memahami ajaran agama Kristen.

Adapun isi buku di halaman 79 yang salah itu menuliskan: 

2. Agama Kristen Protestan. Tuhannya adalah Allah, Bunda Maria, dan Yesus Kristus sebagai tiga yang tunggal atau Trinitas.  
3. Katolik. Tuhannya sama dengan Kristen Protestan yakni Trinitas Allah, Bunda Maria dan Yesus Kristus.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut