Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Nadiem Bantah Kliennya Bikin Grup WhatsApp untuk Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikbudristek: Vaksinasi Tak Pernah Jadi Syarat PTM, Hanya Wajib bagi Tenaga Pendidik

Senin, 28 Maret 2022 - 13:34:00 WIB
Kemendikbudristek: Vaksinasi Tak Pernah Jadi Syarat PTM, Hanya Wajib bagi Tenaga Pendidik
Kemendikbudristek menegaskan vaksinasi Covid-19 tak pernah menjadi syarat menggelar PTM. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti menyebut vaksinasi Covid-19 tak pernah menjadi syarat penyelenggaraan Pendidikan Tatap Muka (PTM). Kewajiban vaksinasi Covid-19 hanya berlaku bagi tenaga pendidik.

“Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” ujar Suharti kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/3/2022). 

Oleh sebab itu pemerintah masih terus mengevaluasi pelaksanaan PTM di masa pandemi Covid-19. Menurutnya, hal tersebut mengacu pada keamanan, kesehatan, dan kenyamanan tenaga pendidikan serta siswa di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda. 

"Masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan," katanya. 

Suharti menekankan, seluruh sekolah tetap menjadikan patokan serta rumusan PTM sesuai dengan SKB Empat Menteri. 

"Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," tuturnya.

Lanjutnya, tidak diperlukannya vaksinasi bagi siswa merupakan bagian dari hal-hal yang tertuang dalam SKB Empat Menteri. Karena, vaksinasi nantinya akan menjadi penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB. 

“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” ucapnya. 

Sebelumnya, seiring dengan semakin membaiknya situasi pandemi Covid-19, Kemendikbudristek menyatakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas kembali mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri. Dinas pendidikan dan sekolah diminta menyediakan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi siswa.

“Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan. Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut