Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla di Kalbar Belum Padam, 31 Titik Api Terdeteksi hingga Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Sekolah di Wilayah Terdampak Karhutla, ISPU Jadi Penentu 

Rabu, 02 September 2026 - 18:29:00 WIB
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Sekolah di Wilayah Terdampak Karhutla, ISPU Jadi Penentu 
Kemendikdasmen menetapkan pembelajaran di daerah terdampak karhutla berdasarkan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pelaksanaan pembelajaran di daerah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus mengacu pada nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Artinya, pemerintah daerah maupun sekolah tidak bisa menentukan sendiri metode pembelajaran tanpa mempertimbangkan kondisi kualitas udara di wilayahnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan, metode pembelajaran, baik tatap muka penuh, tatap muka sebagian maupun pembelajaran daring penuh, ditentukan berdasarkan nilai ISPU di masing-masing daerah.

"Kebijakan pembelajaran baik itu tatap muka penuh, tatap muka sebagian atau full daring ditentukan oleh indeks standar pencemaran udara atau ISPU," ucap Gogot, Rabu (2/9/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut