Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendikti Minta Unud Tangani Kasus Kematian Timothy Secara Transparan 
Advertisement . Scroll to see content

Kemendikti Wajibkan Kampus Bentuk Satgas PPK Buntut Kasus Kematian Timothy Mahasiswa Unud

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:12:00 WIB
Kemendikti Wajibkan Kampus Bentuk Satgas PPK Buntut Kasus Kematian Timothy Mahasiswa Unud
Kemendikti Saintek meminta seluruh kampus di seluruh Indonesia wajib membentuk Satgas PPK buntut meninggalnya mahasiswa Unud Timothy Anugerah Saputra. (Foto: Dok. Kemendikti Saintek)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) meminta seluruh kampus atau universitas di seluruh Indonesia wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK). Hal ini buntut meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Timothy Anugerah Saputra.

Hal tersebut ditegaskan Dirjen Dikti Kemendikti Saintek, Khairul Munadi menanggapi kasus meninggalnya Timothy Anugerah Saputra yang diduga bunuh diri dengan melompat dari lantai empat Gedung Fisip Unud, Denpasar, Rabu (15/10/2025) lalu.

"Sebagai upaya sistemik, setiap perguruan tinggi telah diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK)," ucap Khairul kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Khairul menambahkan, pembentukan Satgas PPK ini, kata dia, merujuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Satgas bertugas mencegah, menerima laporan, dan menindaklanjuti berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan. 

"Kemdiktisaintek terus mendorong agar Satgas berfungsi secara efektif serta memperkuat budaya kampus yang berintegritas, empatik, dan bebas dari kekerasan," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut