Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tak Ingin Biaya Haji Membebani Jemaah, Sarankan Perubahan Komposisi Bipih
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhaj Catat Ada 189 Aduan Penipuan Haji-Umrah, Begini Modusnya

Rabu, 30 September 2026 - 09:22:00 WIB
Kemenhaj Catat Ada 189 Aduan Penipuan Haji-Umrah, Begini Modusnya
Ilustrasi Kemenhaj catat aduan terkait penipuan haji dan umrah. (Foto: IG Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 189 pengaduan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan haji dan umrah hingga September 2026. Kasus tersebut memiliki modus operandi yang relatif sama.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah mengatakan tren pengaduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), tercatat sekitar 400 pengaduan pada 2023. Jumlah tersebut meningkat menjadi 500 pengaduan pada 2024.

“Adapun hingga bulan September tahun 2026 ini, tercatat sebanyak 189 pengaduan dengan modus operandi yang relatif sama, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 kasus berasal dari haji dan 93 kasus dari umrah,” kata Abdullah dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (30/9/2026).

Dalam menangani pengaduan, Kemenhaj mengedepankan fungsi edukasi dan mediasi dengan mempertemukan jemaah dan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Namun, Kemenhaj akan mengambil langkah hukum apabila upaya penyelesaian melalui jalur damai tidak menemukan titik temu.

“Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib,” tegas Ahmad Abdullah.

Kemenhaj mengimbau masyarakat lebih berhati-hati sebelum mendaftar perjalanan haji dan umrah. Masyarakat diminta memastikan legalitas travel PPIU maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk meminimalkan risiko penipuan serta menjaga kenyamanan beribadah di Tanah Suci.

“Kemenhaj pun mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memastikan legalitas travel PPIU maupun PIHK sebelum melakukan pendaftaran, guna meminimalisir risiko penipuan serta menjamin kenyamanan beribadah di Tanah Suci,” pungkasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut