Barang Bukti Kasus Kuota Haji Ditampilkan di Sidang, Ada 9.599 Lembar Uang 100 Dolar AS
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Salah satunya berupa tumpukan uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 9.599 lembar.
Barang bukti tersebut ditampilkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan empat terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (29/9/2026).
Uang tersebut ditunjukkan kepada saksi mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ivan Soerjanata, serta Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin.
Kepada Ivan, jaksa menampilkan barang bukti melalui layar proyektor berupa uang Rp17,5 juta dan 4.000 dolar AS.
Kemudian kepada Zainal, jaksa menunjukkan tumpukan uang pecahan 100 dolar AS yang terdapat dalam goodie bag berwarna biru.