Kemenhaj RI Peringatkan Masyarakat Soal Tawaran Haji Tanpa Antre
Modus lain juga muncul melalui jalur umrah pasca-Ramadhan. Jemaah dijanjikan bisa tetap berada di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumen sedang diurus, padahal janji tersebut palsu dan kerap berujung pada praktik pemalsuan dokumen.
Ichsan menegaskan bahwa Kemenhaj RI akan menindak tegas pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk promosi menyesatkan.
“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggara haji resmi wajib menjaga kejujuran dan integritas. “Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” tutup Ichsan.
Editor: Komaruddin Bagja