Kemenhaj Ungkap Perintah Prabowo terkait Pelayanan Haji 2026, Apa Itu?
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap perintah Presiden Prabowo Subianto terkait penyelenggaraan ibadah haji 2026. Perintah itu yakni memastikan tidak ada penurunan kualitas pelayanan ibadah haji.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat menjawab pertanyaan terkait adanya kekhawatiran penurunan kualitas lantaran ada penurunan biaya haji tahun 2026.
"Jadi memang perintah presiden adalah penurunan itu tidak boleh diikuti dengan penurunan kualitas," kata Dahnil usai menggelar rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Oleh karena itu, kata dia, pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 yang akan dilakukan panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah, akan dilakukan secara cermat dan merinci.
Menurut dia, kecermatan tersebut diperlukan agar tidak ada penurunan kualitas pelaksanaan haji lantaran biaya hajinya diturunkan.
"Makanya kami fokus pada memastikan setiap komponen biaya mana yang terjadi inefisiensi. Pos-pos mana nanti bersama dengan teman-teman DPR dijajaki itu, pos-pos mana yang punya potensi inefisiensi. Nah, itu yang harus kita turunkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp88,4 juta. Dari jumlah itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp54,9 juta.
"Untuk tahun 1447 hijriah atau 2026 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH Rp88.409.365,45," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin (27/10/2025).
"Dengan komposisi BIPIH sebesar Rp54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total," sambungnya.
Editor: Reza Fajri