Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Pisahkan Kapal Angkut Barang dan Penumpang, Kejar Target Zero ODOL 2027
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Segera Diumumkan

Minggu, 04 Oktober 2026 - 21:51:00 WIB
Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Segera Diumumkan
Kemenhub merampungkan aturan baru TBA tiket pesawat dan akan mengubah formula perhitungan tarif, setelah mendapat persetujuan pemerintah. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merampungkan penyusunan aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Regulasi ini telah melalui proses harmonisasi dan tinggal menunggu diterbitkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, pembahasan perubahan TBA telah dilakukan sejak awal 2026. Pembahasan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI).

"Masalah TBA ini kan kita sudah bahas sejak awal tahun ini. Semua yang terkait dengan dukungan sudah kita lakukan pembahasan, termasuk YLKI, INACA, APJAPI," ucap Lukman saat ditemui di Bandung dikutip, Minggu (4/10/2026).

Pembahasan kemudian dilanjutkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hasilnya telah dilaporkan kepada Presiden dan mendapatkan persetujuan.

"Sudah disetujui. Kita sudah menerima surat dari Pak Menteri. Tinggal proses pembuatan aturannya," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut