Kemenhub: Rencana Pembangunan Bandara Bali Utara Tunggu Persetujuan Kementerian LH
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan dukungan penuh terhadap wacana pembangunan Bandara Bali Utara. Namun, rencana tersebut masih memerlukan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
Pasalnya, lokasi yang akan digunakan untuk dibangun Bandara Bali Utara berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa menuturkan, Kemenhub berkewajiban memastikan setiap program infrastruktur transportasi udara berjalan sesuai dengan regulasi nasional, standar keselamatan internasional, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawakan," kata Lukman dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).
Pembangunan Bandara Bali Utara wajib memiliki Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023. Penetapan ini diajukan oleh pemrakarsa bandar udara, yang dapat berupa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau Badan Hukum Indonesia.