Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Rabu, 06 Mei 2020 - 19:39:00 WIB
Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang
Kementerian Perhubungan menegaskan mudik tetap dilarang pada masa Lebaran tahun ini berkaitan dengan pandemi Covid-19. (Foto: ilustrasi/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE tersebut menegaskan mudik tetap dilarang, tanpa ada pengecualian.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Dia menuturkan, SE Ketua Gugus Tugas hanya mengecualikan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 dengan kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas.

Menurut Adita, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” ucap Adita.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut