Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Jam Operasional Tugu Monas Sampai 27 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Tindak Truk Langgar Operasional Lebaran, 124 Perusahaan Kena Sanksi

Senin, 23 Maret 2026 - 09:15:00 WIB
Kemenhub Tindak Truk Langgar Operasional Lebaran, 124 Perusahaan Kena Sanksi
Ilustrasi truk kontainer (dok. Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan menindak tegas truk yang melanggar aturan pembatasan angkutan barang selama periode lebaran 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan, sebanyak 124 perusahaan angkutan barang dikenai sanksi administratif, termasuk karena pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL).

Pelanggaran terjadi selama masa pembatasan operasional angkutan barang sejak H-8 hingga hari H Lebaran. Bahkan, beberapa perusahaan melanggar berulang hingga tiga kali.

"Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali," ujar Aan dalam keterangannya resmi, Senin (23/3/2026).

Pada 13-21 Maret 2026, terdapat 158 truk sumbu tiga hingga lima yang tetap melintas saat masa pembatasan. Kendaraan tersebut juga terindikasi melanggar aturan ODOL yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kerusakan infrastruktur jalan.

Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan kepada perusahaan pelanggar. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Aan menegaskan, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah tidak segan meningkatkan sanksi hingga pembekuan izin operasional perusahaan.

"Apabila sanksi peringatan tidak dipatuhi, maka akan diberlakukan pembekuan izin. Langkah ini kami ambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang puncak arus balik lebaran," katanya.

Penerapan kebijakan pembatasan angkutan barang terbukti efektif menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Data menunjukkan terjadi penurunan signifikan kendaraan angkutan barang golongan III hingga V sebesar 69,83 persen.

Selama periode tersebut, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang juga telah dialihkan ke 17 ruas tol pada 54 lokasi strategis, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Semarang-Solo dan Surabaya-Gempol.

Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian dan bahan bangunan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut