Kemenkes bakal Ubah Sistem Rujukan RS: Tak Harus Berjenjang, Sesuai Kebutuhan Pasien
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah sistem rujukan dari berjenjang menjadi berbasis kompetensi. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem rujukan yang ada.
Hal ini diungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
"Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A," ujar Azhar.
Dia menuturkan, pihaknya akan mengubah dan memperbaiki rujukan menjadi kompetensi. Dengan demikian, kata dia, pasien akan dirujuk sesuai kebutuhan dan kapasitas RS.
"Maka ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan menjadi rujukan berbasis kompetensi, di mana di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi tidak harus berjenjang. Jadi sesuai dengan kebutuhannya," ucap Azhar.
"Jadi misalnya saja bisa dari FKTP ya kemudian bisa langsung ke FKTP juga, tapi juga bisa langsung ke rumah sakit ke madya atau bisa juga ke utama, atau pun ke paripurna. Sekali lagi tergantung daripada kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien," imbuhnya.
Dengan sistem rujukan ini, kata Azhar akan terjadi penghematan anggaran lantaran pasien tak dirujuk berjenjang.