Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada CKG di Panti Sosial, Ini Penyakit yang Banyak Dikeluhkan Lansia
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes : Lansia Bisa Divaksin Booster setelah 3 Bulan Vaksin Kedua 

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:28:00 WIB
Kemenkes : Lansia Bisa Divaksin Booster setelah 3 Bulan Vaksin Kedua 
Vaksina Covid-19 untuk Lansia. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan vaksinasi Covid-19 booster untuk lanjut usia atau Lansia. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). 

Dalam aturan tersebut, Lansia bisa mendapatkan vaksin booster setelah vaksinasi kedua selama 3 bulan.

"Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," bunyi SE Kemenkes yang dikutip iNews.id, Selasa (22/2/2022).

Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac," katanya.

Vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut