Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Sederhanakan Aturan Pencairan Insentif dan Santunan Nakes Covid-19

Kamis, 09 Juli 2020 - 10:06:00 WIB
Kemenkes Sederhanakan Aturan Pencairan Insentif dan Santunan Nakes Covid-19
ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) Covid-19. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung lambatnya pemberian intensif dan santunan untuk tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Merespons perintah Presiden, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyederhanakan aturan terkait pemberian intensif dan santunan untuk nakes Covid-19.

Penyederhanaan aturan itu berupa merevisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 menjadi KMK Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020. Isi dari aturan tersebut yakni mempercepat pembayaran intensif dan santunan pada Juli.

Seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (9/7/2020), dalam aturan baru itu menyebutkan soal proses verifikasi dokumen pengajuan insentif nakes. Pertama, pengajuan intensif tidak semua dilayangkan ke Kemenkes melainkan ada yang dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta langsung diajukan ke Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD)/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DKPAD) di daerah.

Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi penerima insentif dan santunan kematian, tidak hanya milik pemerintah pusat dan daerah melainkan rumah sakit milik swasta yang menangani Covid-19. Dalam aturan baru itu juga memuat soal mekanisme pencairan insentif di Kemenkes. Berikut mekanismenya:

Pertama, RS milik pemerintah pusat, RS lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan Covid-19, RS milik swasta, KKP, BTKL-PP/BBTKL PP, BBKPM, Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes melakukan verifikasi tenaga kesehatan (nakes) yang akan diusulkan menerima insentif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut