Kemenkes Turun Tangan Atasi Gangguan Pelayanan Dokter Jantung Anak di RSCM
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bergerak cepat dalam menangani gangguan pelayanan dokter jantung anak di RSCM. Solusi yang diberikan adalah penambahan kuota pelayanan.
Disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkes Publik Aji Muhawarman, pihaknya tak menampik bahwa ada gangguan pelayanan kardiologi anak di RSCM.
Namun, Kemenkes menilai poliklinik rawat jalan dan tindakan medis kardiologi anak tetap berjalan baik. Agar bekerja optimal, kuota pelayanan telah ditambah.
"Untuk memastikan pelayanan optimal, RSCM telah menyediakan 4 dokter penanggung jawab pasien (DPJP) kardiologi anak dengan menambah kuota pelayanan untuk masing-masing DPJP," kata Aji saat dihubungi iNews.id, Kamis (28/8/2025).
Disampaikan juga bahwa RSCM telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh pasien tanpa mengurangi mutu maupun akses pelayanan.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pelayanan intervensi jantung anak di RSCM terganggu akibat mutasi mendadak dokter Piprim Basarah Yanuarso. Hal ini disampaikan Ketua Divisi Kardiologi Anak RSCM Prof Mulyadi.
Prof Mulyadi juga menerangkan bahwa saat ini hanya tersisa empat dokter jantung anak untuk menangani pasien. Menurutnya, jumlah tersebut kurang karena jumlah pasiennya banyak. Akibatnya, pelayanan terhadap pasien akan semakin lama.
Di kesempatan itu, Prof Mulyadi mengatakan bahwa dr Piprim merupakan mentor bagi calon dokter spesialis anak maupun subspesialis jantung anak. Dengan kepergian dr Piprim, ini berimbas pada hilangnya arah calon dokter spesialis.
Ya, dokter Piprim melalui unggahan Instagram mengumumkan bahwa dirinya tak berpraktik lagi di RSCM. Ia dimutasi Kemenkes ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati tanpa mekanisme lolos butuh ataupun pemberitahuan sebelumnya.
Keputusan Kemenkes memutasi Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ini menuai polemik. Namun, Aji menjelaskan bahwa mutasi dr Piprim sudah sejak April lalu dan keputusan itu sudah sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
"Mutasi berdasarkan kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," kata Aji.
Editor: Muhammad Sukardi