Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengungkap permohonan pengunduran diri mantan Kabag Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditolak. Oleh sebab itu Rafael masih berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).
Wamenkeu menjelaskan Rafael Alun masih terikat peraturan perundang-undangan dan kode etik perilaku ASN.
"Saudara RAT tidak dapat mengundurkan diri, sehingga permohonan pengunduran dirinya ditolak," kata Wamenkeu, Rabu (1/3/2023).
Suahasil menjelaskan pihaknya juga sudah mengklarifikasi sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Rafael Alun.
"Rubicon dan Harley diakui RAT sebagai bukan milik dia dan merupakan milik pihak lain. Rubicon milik kakaknya. Itjen Kemenkeu meminta RAT menunjukkan bukti kepemilikan," ucapnya.