Kemenko PMK Ungkap Angka Perceraian Meningkat, Paling Banyak akibat KDRT
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengungkap angka perceraian 463.654 kasus pada tahun 2023. Penyebab perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan angka perceraian di tahun 2020 sempat turun, namun tahun-tahun selanjutnya mengalami peningkatan.
“Tahun 2020 turun pasti karena Covid-19, karena layanan pasti berhenti, mau minta cerai nggak bisa cerai. Layanannya tutup soalnya ya, jadi 2020 turun tapi terus kemudian naik lagi ya, naik lagi tapi kemudian 2023 turun sedikit,” kata Woro dalam dialog Deputy Meet The Press di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Woro mengatakan penyebab lain perceraian karena masalah ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak lain. Namun kasus paling banyak menjadi korban KDRT adalah perempuan dan anak.
“Sebanyak 73% korban kekerasan terjadi dalam rumah tangga itu adalah perempuan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Woro mengatakan isu kekerasan yang masih tinggi mendorong pelaksanaan Bimbingan Perkawinan yakni untuk meningkatan pengetahuan bagi calon pengantin mengenai ketahanan keluarga, kesehatan dan gizi, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak, kesetaraan gender, serta ekonomi keluarga melalui pelaksanaan bimbingan perkawinan.
“Nah, jadi ini dari isu kekerasan aja saya mau menunjukkan bahwa kenapa sih kalau kita perlu bimbingan perkawinan ini ya,” pungkasnya.
Berikut data angka perceraian per 2018 hingga 2023:
Tahun 2018:
Angka Perceraian 408.202
Tahun 2019:
Angka Perceraian 439.002
Tahun 2020:
Angka Perceraian 291.667
Tahun 2021:
Angka Perceraian 447.743
Tahun 2022:
Angka Perceraian 516.344
Tahun 2023:
Angka Perceraian 463.654
Editor: Faieq Hidayat