Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Taspen Buka Suara soal Rencana Penyaluran Gaji dan Pensiun ASN lewat Koperasi
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkop Kebut Perpres Operasionalisasi Kopdes Merah Putih, Jadi Payung Hukum Penyaluran Barang Subsidi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:15:00 WIB
Kemenkop Kebut Perpres Operasionalisasi Kopdes Merah Putih, Jadi Payung Hukum Penyaluran Barang Subsidi
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam SAJID Friday Morning Talk, Jumat (25/7/2026). (Foto: Dok. Kemenkop)
Advertisement . Scroll to see content

Perpres tersebut akan mengatur berbagai aspek operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Salah satu poin pentingnya menyangkut skema penyaluran barang subsidi, sembilan bahan pokok (sembako), hingga bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat penerima manfaat.

“Operasionalisasi yang dimaksud itu juga meliputi soal regulasinya, soal pengaturan tentang tadi, bagaimana barang-barang subsidi penyalurannya bagaimana, skemanya bagaimana. Kemudian sembilan bahan pokok, kemudian juga bantuan-bantuan dari pemerintah pusat ke penerima manfaat yang ada di masing-masing kementerian,” sambungnya.

Ferry menjelaskan bantuan dari berbagai kementerian nantinya dapat disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih. Program tersebut mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial hingga bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari Kementerian Pertanian.

“Kalau yang di Kemensos seperti Bantuan Pangan Non Tunai dan lain sebagainya, tapi ada juga yang di Kementerian Pertanian misalkan alsintan dan lain sebagainya, itu juga bisa disalurkan melalui Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih,” kata dia.

Selain mengatur mekanisme penyaluran bantuan, Perpres juga akan memuat model bisnis Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat menjadi acuan operasional koperasi di seluruh Indonesia sehingga tata kelola berjalan lebih terarah, transparan, dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat desa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut