Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Royalti Musik Harus Transparan, Pemerintah Pisahkan Tugas LMK dan LMKN
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkum HAM Ajak Masyarakat Penuhi Hak Ekososbud Kaum Disabilitas

Kamis, 06 Desember 2018 - 11:03:00 WIB
Kemenkum HAM Ajak Masyarakat Penuhi Hak Ekososbud Kaum Disabilitas
Kemenkum HAM mengajak masyarakat untuk meenuhi hak ekonomi, sosual dan budaya (Ekososbud) kaum Disabilitas
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kaum disabilitas mental seringkali menerima diskriminasi baik dari keluarga maupun dari masyarakat. Negara dan masyarakat harus hadir dan sadar serta peduli dalam pemenuhan hak-hak kaum disabilitas. Sehingga, dapat mewujudkan Indonesia yang ramah disabilitas.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi dalam acara workshop dengan tema 'Tanggung Jawab Negara Terhadap Penanganan Penyandang Disanilitas Mental (PDM) dalam perspektif HAM" di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

"Setiap penyandang disabilitas perlu kita penuhi hak-haknya. Seperti hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya serta transportasi. Dalam hal ini negara menjamin hak kaum disabilitas dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilutas. Oleh karena itu mari bersama kita ciptakan Indonesia harus ramah disabilitas," kata Mualimin.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan penyandang disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Contohnya seperti skizofrenia, bipolar, depresi anxietas, dan gangguan kepribadian.

Salah satu tujuan acara ini adalah mewujudkan terciptanya penanganan tepat dan dukungan dari lingkungan sosial dan keluarga terhadap penyandang disabilitas mental. Sekaligus, menjadi momen penyadaran masyarakat pentingnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut