Kemenkum Ungkap 4 RUU Jadi Prioritas Nasional, Apa saja?
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) melaporkan terdapat empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi prioritas nasional. Salah satunya adalah RUU KUHAP.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menyampaikan sejumlah capaian kinerja pada periode April-Juni (triwulan II) tahun 2025.
"Di bidang peraturan perundang-undangan, Kemenkum tengah menyiapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas nasional," kata Supratman di Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).
Dalam kurun waktu triwulan II, RUU KUHAP berada dalam tahap penyusunan daftar inventaris masalah (DIM). Pada bulan Juli, telah dilaksanakan pembahasan DIM bersama DPR.
“Kita memerlukan penggantian KUHAP untuk mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu, karena adanya perubahan pada sistem ketatanegaraan dan perkembangan hukum, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di segala bidang, serta konvensi internasional yang telah diratifikasi di Indonesia,” ujarnya.
Selain revisi KUHAP, ada juga RUU Narkotika dan Psikotropika serta RUU Perubahan UU 37/2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
RUU keempat yakni RUU Jaminan Benda Bergerak yang kini dalam tahap harmonisasi.
Pada April-Juni 2025, Kemenkum telah menyelesaikan 3.422 proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan, dari total 3.623 permohonan harmonisasi.
"Proses harmonisasi ini dilakukan bagi peraturan perundang-undangan di berbagai bidang, yaitu bidang politik, hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pertahanan, dan keamanan, imigrasi, pemasyarakatan, komunikasi, informasi, digitalisasi dan peradilan, bidang kesejahteraan masyarakat, bidang perekonomian, serta rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah," ujarnya.
Editor: Reza Fajri