Kemenkumham Ingin Napi Teroris Diisolasi, Tidak Boleh Interaksi dengan yang Lain
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ingin narapidana kasus terorisme benar-benar diisolasi atau berada di sel yang terpisah dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya. Hal ini untuk mencegah penyebaran serta berkembangnya paham radikalisme di dalam penjara.
"Idealnya kan pelaku tipiter (tindak pidana terorisme) benar-benar diisolasi. Satu sel satu orang dan tidak bisa berinteraksi, komunikasi atau sosialisasi dengan WBP lainnya," ujar Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, Jumat (9/12/2022).
Erif menyebut, tidak ada yang bisa menjamin mantan napi tobat dan tidak mengulangi kejahatannya. Oleh karena itu, pembinaan di lapas harus dibuat semaksimal mungkin.
"Dalam sistem bagaimanapun dan jenis pidana apa pun, tidak ada yang bisa menjamin bahwa orang yang pernah dipenjara tidak akan mengulangi tindakannya kembali, termasuk terorisme," kata Erif.
Meski demikian, Erif mengklaim Kemenkumham telah melakukan upaya maksimal dalam pembinaan terhadap para narapidana, khususnya kasus terorisme.