Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Janji Tindak Tegas Petugas Lapas Yogya jika Terbukti Siksa Napi

Kamis, 04 November 2021 - 11:00:00 WIB
Kemenkumham Janji Tindak Tegas Petugas Lapas Yogya jika Terbukti Siksa Napi
Kakanwil Kemenkumham DIY Budi Situngkir memberikan keterangan soal aduan pelanggaran HAM di lapas Narkotika Yogyakarta, Selasa (2/11/2021). (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berjanji bakal menindak tegas oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, jika ada yang terbukti menyiksa narapidana. Nantinya para petugas dan saksi diperiksa.

"Jika ada tindak kekerasan oleh petugas, akan kami lakukan pemeriksaan dan sanksi sesuai ketentuan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DI Yogyakarta, Budi Argap Situngkir melalui keterangan resminya, Kamis (4/11/2021).

Kendati demikian, Budi Argap mengklaim bahwa pihaknya belum menemukan adanya dugaan tindak kekerasan oknum petugas Lapas Narkotika Yogya terhadap warga binaannya. Hal itu diungkapkan setelah tim divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Yogyakarta melakukan investigasi.

Investigasi tersebut dilakukan sejak Senin, 1 Oktober 2021, setelah mendapat informasi adanya dugaan tindak kekerasan di dalam Lapas Narkotika Yogya. Informasi itu terungkap dari salah satu mantan narapidana, Vincentius Titih Gita Arupadatu yang melapor ke Ombudsman daerah Yogyakarta.

"Jadi dari hasil investigasi sementara tersebut didapatkan beberapa keterangan Vincentius Titih yang tidak sesuai dengan fakta. Seperti adanya tindakan asusila dalam hal ini ada  penelanjangan warga binaan," kata Budi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut