Kemenkumham Larang Sementara WNA Masuk Indonesia
 
                 
                Jhoni juga menjelaskan Permenkumham itu mengatur regulasi WNA yang ada di Indonesia. Yaitu WNA pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi, dan tanpa dipungut biaya.
Kemudian bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan atau tidak dapat diperpanjang lagi akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya. Jhoni mengatakan peraturan ini mulai berlaku 2 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai pandemi corona berakhir yang dinyatakan otoritas berwenang.
"Dengan terbitnya Permenkumham ini maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tak berlaku," kata Jhoni.
Editor: Rizal Bomantama