Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Pastikan Eddy Hiariej Tetap Berkantor usai Ditetapkan Tersangka KPK

Selasa, 14 November 2023 - 11:25:00 WIB
Kemenkumham Pastikan Eddy Hiariej Tetap Berkantor usai Ditetapkan Tersangka KPK
Kemenkumham memastikan Eddy Hiariej tetap berkantor usai ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tetap bertugas sebagaimana mestinya usai ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eddy saat ini berada di Jakarta.

"Bahwa Wamenkumham tetap menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya," ujar Humas Kemenkumham, Tubagus Erif dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Dia mengatakan, saat ini Eddy Hiariej tengah berada di Jakarta dan berkantor di Kantor Kemenkumham sejak Senin (13/11/2023).

"Melakukan rutinitas seperti biasa," tuturnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengaku tidak mengetahui lokasi terkini Eddy. "Saya enggak tahu (posisi terkini Eddy). Saya baru sampai dari luar negeri," kata dia di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Dia pun angkat suara menanggapi penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Dirinya mempersilakan proses penyidikan berlanjut dengan mengacu asas praduga tak bersalah.

"Silakan saja proses, tetapi kita kan harus ada praduga tak bersalah," ujar Yasonna.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi. KPK menyebut kasus tersebut turut menyeret tiga tersangka lain.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut