Kemenkumham Pelajari Dokumen Permohonan Pengesahan Kepengurusan Demokrat KLB Sumut
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerima laporan permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara. Selanjutnya, Kemenkumham akan mengecek kelengkapan dokumen tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly mengatakan, sangat berhati-hati dalam memutuskan terkait persoalan internal Demokrat.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham. Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/RT partai," ujar Yasonna di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Dia tidak menjelaskan berapa lama proses untuk mempelajari dokumen permohonan itu. Menurutnya, semua dokumen harus diteliti secara detail sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap kita minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kita beri untuk melengkapi," katanya.
Editor: Kurnia Illahi