Kemenkumham Serahkan Pemanfaatan Aset BMN Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala
JAKARTA, iNews.id - Terhitung sejak 1 Mei 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menyerahkan pemanfaatan aset BMN yang dikenal sebagian masyarakat sebagai Pasar Babakan Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Hantor Situmorang mengatakan, PT Dua Dunia Molala berhak memanfaatkan BMN Kemenkumham. Dikarenakan telah mendapat penetapan dari Kementerian Keuangan atas sewa Aset BMN di Tangerang, serta melaksanakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan Aset BMN untuk menjaga keselamatan aset negara, termasuk dalam hal ini di wilayah Kota Tangerang yang di dalamnya telah ada aktivitas masyarakat menyerupai pasar,” ujar Hantor.
Dia melanjutkan, Kemenkumham tidak akan melakukan perubahan terhadap aktivitas di atas aset BMN Kemenkumham terkait dengan kegiatan masyarakat yang ada di atas lahan tersebut.
“Bahwa Kemenkumham tidak akan melakukan perubahan terhadap aktivitas di atas Aset BMN Kemenkumham terkait dengan aktivitas masyarakat yang ada di atas lahan tersebut sebagai upaya melindungi para pedagang dan kegiatan lainnya di areal lahan tersebut," ujarnya.
Mekanisme pemanfaatan BMN Kemenkumham yang saat ini terdapat aktivitas masyarakat menyerupai pasar dan kegiatan lain nantinya akan diatur lebih lanjut oleh PT Dua Dunia Molala bersama-sama pedagang.
Kemudian, pemanfaatan BMN di luar ketentuan merupakan perbuatan melawan hukum.
Hantor juga mengatakan, Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (3/5/2023) merupakan tanggung jawab Kemenkumham untuk menyerahkan pengelolaan Aset BMN di Tangerang secara simbolis.
“Adanya banner yang dilakukan pihak lain, dapat dilakukan pencopotannya oleh penerima hak pengelolaan dan melaporkan kepada Kepolisian Resort Metro Tangerang dengan pendampingan Kemenkumham,” ucapnya
Sebelumnya pada 12 April 2023, Kemenkumham telah melakukan sosialisasi pemanfaatan BMN yang saat ini dikenal sebagian masyarakat sebagai Pasar Babakan Tangerang.
Tidak hanya itu, diadakan pula Rapat Kordinasi dengan pihak pemko, TNI, Polri, camat, lurah, dan lain-lain terkait penjelasan pemanfaatan Aset BMN di Tangerang, serta melakukan perbaikan tata kelola BMN dalam upaya mendukung penertiban aset negara.
“Selain itu, kegiatan ini juga untuk melakukan optimalisasi PNBP melalui mekanisme sewa terhadap BMN yang belum atau tidak digunakan untuk penyelesaian tugas dan fungsi, serta upaya dalam mendukung UMKM dan menggerakkan perekonomian masyarakat di Tangerang,” kata Hantor.
Penunjukan PT Dua Dunia Molala sebagai penyewa berdasarkan Surat Menteri Keuangan dengan Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal Persetujuan Sewa BMN berupa Sebagian Tanah pada Kementerian Hukum dan HAM (PT Dua Dunia Molala).
Selain itu, besaran sewa dalam kegiatan serah terima pemanfaatan aset ini juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor SEK-24.PB.03.02 Tahun 2023 tanggal 3 Februari 2023 Tentang Penetapan Pelaksanaan Sewa Atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Editor: Rizqa Leony Putri