Kemenlu Pulangkan 13 WNI Korban Perdagangan Orang dari Bangkok
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengumumkan akan memulangkan 13 warga negara Indonesia (WNI) dari Bangkok, Thailand. Pemulangan mereka ke tanah air akan dilakukan pada Jumat (7/7/2023) sore ini.
"Mereka adalah WNI yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Insya Allah. Rencananya mereka akan tiba di Jakarta sore ini," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha di Kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023).
Judha menjelaskan 13 WNI tersebut berasal dari Kalimantan Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Mereka sebelumnya terjebak di daerah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar, dan bekerja dalam perusahaan penipuan online.
"Mereka dieksploitasi di sana," ujarnya.
Setelah berkoordinasi antara KBRI Yangon dan Bangkok, mereka berhasil keluar dari wilayah Myawaddy dan memasuki perbatasan Thailand.
Setibanya di perbatasan Thailand, KBRI Bangkok dengan sigap membantu mereka dan mengkoordinasikan para korban dengan otoritas setempat.
"Mereka telah menjalani proses yang disebut National Referral Mechanism (NRM) untuk mengidentifikasi korban TPPO berdasarkan ketentuan yang berlaku di Thailand. Dan mereka dinyatakan sebagai korban TPPO," tuturnya.
Setelah melewati proses tersebut, mereka akan dipulangkan ke Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, Kemlu akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses rehabilitasi.
"Juga, akan dilakukan pemulangan ke daerah asal dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq