Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Ungkap Sudah Kantongi Aktor Intelektual TPPO 9 WNI di Kamboja
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian Imipas Kukuhkan Ratusan Pimpasa, Cegah Perdagangan Orang

Senin, 04 November 2024 - 10:55:00 WIB
Kementerian Imipas Kukuhkan Ratusan Pimpasa, Cegah Perdagangan Orang
Kementerian Imipas mengukuhkan 146 Pimpasa hari ini. Pengukuhan ini untuk mencegah perdagangan orang dan penyelundupan manusia. (Foto: Kementerian Imipas)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengukuhkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Pengukuhan itu dipimpin Menteri Imipas Agus Andrianto di Selasar Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).  

Agus mengatakan, Desa Binaan Imigrasi dan Pimpasa dibentuk untuk melaksanakan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI yakni memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.

"Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” tutur Agus.

Mengutip data Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, kata dia, jumlah penempatan PMI pada 2023 sebanyak 274.965. Jumlah tersebut naik 37 persen dari 2022 dan 176 persen dari 2021.

Sementara itu, data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023 menunjukkan, sebanyak 99,8 persen PMI di sektor informal pada 2022 merupakan wanita.

Agus menjelaskan, tingginya ketertarikan masyarakat untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Menurutnya, hal ini membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut